Kamis, 22 Desember 2022

ARTIKEL BELA NEGARA

 Bela negara merupakan salah satu contoh upaya untuk mempertahankan suatu negara. Bela negara merupakan suatu istilah konstitusi yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pada pasal tersebut memiliki arti bahwa secara konstitusional bela negara memiliki ikatan dengan seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Selain itu, bela negara juga berpengaruh terhadap pembangunan nasional. Bela Negara adalah sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.


Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara misalnya Israel, Iran, dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

DAFTAR PUSTAKA :

Abidin, Z., Poernomo. D., Iryanti E., Arif L. (2014). Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Surabaya. UPN Veteran Jawa Timur.

ARTIKEL BELA NEGARA

  Bela negara merupakan salah satu contoh upaya untuk mempertahankan suatu negara. Bela negara merupakan suatu istilah konstitusi yang terda...